Pengelola Penginapan Wajib Lapor Keberadaan WNA Melalui Aplikasi APOA.

Tidak ada komentar



Bekasi Kota | Mitrapubliknews.com,– Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengingatkan seluruh pemilik dan pengelola penginapan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi untuk melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).


Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor WM.11.IMI.8.TI.08.07-3908 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kewajiban pelaporan berlaku bagi seluruh pengelola hotel maupun tempat lain yang difungsikan sebagai lokasi penginapan.


APOA merupakan aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal Imigrasi yang digunakan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Aplikasi ini dapat diakses secara daring melalui laman resmi imigrasi dan menjadi sarana utama dalam mendukung pengawasan keimigrasian.


Pelaporan dilakukan saat WNA melakukan proses check-in dan check-out, dengan batas waktu maksimal 1×24 jam sejak kedatangan. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pengawasan serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.


Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Bekasi menyampaikan bahwa kepatuhan pengelola penginapan dalam melaporkan WNA sangat membantu proses pengawasan. “APOA merupakan sarana resmi pelaporan keberadaan orang asing. Kepatuhan pengelola penginapan di wilayah Bekasi dalam melaporkan WNA sangat membantu Imigrasi Bekasi dalam melakukan pengawasan keimigrasian,” ujarnya.


Lebih lanjut dijelaskan, pengelola penginapan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 72 ayat (1) dan (2).


Surat edaran ini diterbitkan pada 2 Maret 2026 di Bekasi sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Bekasi.


(Agus Kanit)

Tidak ada komentar