Kepala Desa Dilarang Merangkap Profesi Advokat

Tidak ada komentar



Tangerang | Mitrapubliknews.com – Polemik mengenai boleh tidaknya seorang Kepala Desa merangkap profesi sebagai advokat kembali mengemuka. Berdasarkan regulasi yang berlaku, Kepala Desa tidak diperkenankan menjalankan profesi tersebut selama masih menjabat. Sabtu, (09/05/2026).


Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 menegaskan, Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, maupun jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.


Sementara itu, profesi advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 3 ayat (1) huruf g menyebutkan, advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara atau pegawai negeri.


Dengan demikian, Kepala Desa yang berstatus sebagai pejabat pemerintahan desa otomatis tidak bisa sekaligus berpraktik sebagai advokat. Jika ingin menjalani profesi advokat, maka yang bersangkutan harus melepaskan jabatan Kepala Desa terlebih dahulu.


Aturan ini dimaksudkan agar setiap pejabat publik fokus menjalankan tugas dan kewajibannya, sekaligus menjaga independensi profesi advokat.(*/red).

Tidak ada komentar