Korban Laka Lantas Diduga Dianiaya, Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum

Tidak ada komentar



Tangerang | Mitrapubliknews.comDugaan tindak pidana penganiayaan terjadi terhadap seorang korban kecelakaan lalu lintas bernama Rosyidin di Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada 3 Mei 2026.


Peristiwa tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pengendara sepeda motor. Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka-luka.


Namun, situasi diduga memanas ketika salah satu korban justru menjadi sasaran penganiayaan oleh sekelompok warga yang diduga merupakan keluarga dari pihak lain yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.


Perwakilan keluarga korban, Khotibyani, menyampaikan kekecewaannya atas insiden tersebut. Ia menilai tindakan kekerasan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih korban juga mengalami luka serius akibat kecelakaan.


“Saya selaku adik dari korban sangat menyayangkan kejadian ini. Tidak ada satu pun yang menginginkan kecelakaan terjadi. Kakak saya sudah mengalami patah tangan, namun justru diduga menjadi korban penganiayaan,” ujar Khotibyani.


Khotibyani menegaskan bahwa pihak keluarga berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian. Langkah ini diambil karena hingga saat ini belum terlihat adanya itikad baik dari pihak terduga pelaku.


“Kami akan segera mengadukan kasus ini ke pihak kepolisian karena belum ada niat baik dari para pelaku untuk bertanggung jawab,” tegasnya.


Selain itu, pihak keluarga juga memberikan waktu kepada para terduga pelaku untuk menunjukkan itikad baik.


“Kami berharap para terduga pelaku dapat segera menemui keluarga dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1 x 24 jam,” tambahnya.


Kasus ini diharapkan dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum guna memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terjadinya tindakan serupa di kemudian hari.(*/red).

Tidak ada komentar