Diduga Pungli Berkedok Perpisahan, SMPN 2 Balaraja Langgar Aturan Gubernur Banten

Tidak ada komentar



TANGERANG | Mitrapubliknews.com -- SMP Negeri 2 Balaraja, Kabupaten Tangerang, diduga melakukan pungutan liar dengan berkedok biaya perpisahan siswa kelas 9. Dengan kucuran biaya sehat pantantis sebesar rb350000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)kegiatan  perpisahan dijadwalkan berlangsung 14 Juni 2026.


Dugaan pelanggaran muncul setelah wali murid mengeluh adanya permintaan dana dari pihak sekolah. Padahal, kegiatan perpisahan/wisuda di sekolah negeri dilarang memungut biaya dari siswa/orang tua sesuai aturan Gubernur Banten.(12 Juni 2026).


*Pasal/aturan yang diduga dilanggar:*


1. *Pergub Banten tentang Larangan Pungutan di Sekolah Negeri*  

   Gubernur Banten telah mengeluarkan kebijakan yang melarang sekolah negeri menarik pungutan untuk kegiatan perpisahan, study tour, atau wisuda. Sekolah hanya boleh menggelar acara sederhana di lingkungan sekolah tanpa membebani orang tua.


2. *UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 34 ayat 2*  

   Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.


3. *Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12*  

   Komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik/orang tua. Yang diperbolehkan hanya sumbangan sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya.


 Pungli berkedok apapun di sekolah negeri masuk pelanggaran dan bisa kena sanksi administratif.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 2 Balaraja belum memberikan klarifikasi resmi. Warga berharap Disdik Kab. Tangerang segera turun tangan dan menghentikan pungutan sebelum acara 14 Juni 2026.

Sampai berita ini di turunkan kepala sekolah belum bisa di hubungi.


Penulis( D sihotang).

Tidak ada komentar