PN Kota Bekasi Laksanakan Eksekusi Putusan Pengadilan di Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria, Delapan Orang Diamankan

Tidak ada komentar



Bekasi Kota | Mitrapubliknews.comPengadilan Negeri Kota Bekasi melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap di Perumahan Harapan Baru, RT 004 RW 023, Blok 03 No. 19A, Jalan Raya Kaliabang Tengah, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Rabu (03/06/2026).


Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Dewi Trissetyawati, bersama Juru Sita Suriati Gulo, Kegiatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap pihak tergugat H. Maman Cs.


Untuk memastikan proses berjalan aman dan kondusif, aparat gabungan Polri dan TNI melakukan pengamanan secara menyeluruh di lokasi kegiatan. Pengamanan dipimpin oleh jajaran Polres Metro Bekasi Kota dengan dukungan personel TNI dari Kodim 0507/Bekasi.




Kabag Ops Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Agus Rohmat, menjelaskan bahwa pihaknya menerjunkan sekitar 500 personel gabungan dalam pengamanan eksekusi tersebut.


"Kami menurunkan sekitar 500 personel gabungan bersama unsur TNI dari Kodim Kota Bekasi untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan kondusif," ujar Kompol Agus Rohmat kepada awak media.


Dalam pelaksanaannya, sempat terjadi aksi penolakan dan upaya penghalangan terhadap proses eksekusi oleh sejumlah pihak yang berada di lokasi. Aparat keamanan kemudian mengambil langkah sesuai prosedur guna menjaga ketertiban dan memastikan proses eksekusi tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.


Kompol Agus Rohmat mengungkapkan bahwa sebanyak delapan orang diamankan oleh petugas karena diduga menghalangi jalannya pelaksanaan eksekusi.




"Ada sekitar delapan orang yang kami amankan karena diduga menghalangi pelaksanaan eksekusi,Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas," jelasnya.


Meski sempat diwarnai ketegangan, pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa yang melibatkan pihak tergugat H. Maman Cs akhirnya dapat diselesaikan dengan aman dan terkendali di bawah pengawasan aparat keamanan serta petugas Pengadilan Negeri Kota Bekasi.


Pihak kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan setiap sengketa guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bekasi.


(Agus Kanit)

Tidak ada komentar