267 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Untuk Peroleh Kepastian Hukum

Tidak ada komentar

 


Tangerang Tangerang | Mitrapubliknews.com - Sebanyak 267 pasangan suami istri hari ini mengikuti sidang isbat nikah yang diselenggarakan sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki pencatatan resmi dari negara.


Sidang isbat nikah ini bertujuan untuk mengesahkan pernikahan yang sebelumnya hanya dilakukan secara agama sehingga dapat diakui secara hukum. Dengan adanya penetapan dari pengadilan, pasangan dapat melanjutkan proses pencatatan pernikahan di instansi yang berwenang. 


Ketua Pengadilan agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang Muhammad Kasim mengatakan bahwa yang mengikuti sidang isbat nikah pada hari ini sebanyak 267 pasangan. Sidang isbat ini masuk dalam dapil 1, yaitu wilayah Balaraja, Cisoka, Cikupa, Jambe, Jayanti," katanya. 


Ditambahkan Muhammad Kasim, melalui program ini, diharapkan para peserta memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik, termasuk kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan, akta kelahiran anak, kartu keluarga, serta berbagai layanan administrasi lainnya. 


"Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bentuk perlindungan hak-hak keluarga dan kepastian hukum bagi seluruh anggota keluarga," ujarnya kembali. 


Sidang isbat nikah berlangsung tertib dengan melibatkan berbagai instansi terkait untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan terpadu kepada seluruh peserta," pungkasnya.


(Red)

Tidak ada komentar