Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknews.com — Gajah Law Office mulai menempuh serangkaian langkah hukum dalam mendampingi Iwan, seorang warga Kabupaten Tangerang, terkait dugaan penguasaan sepihak atas sebidang tanah yang berada di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.Selasa (21 Juli 2026 ).
Berdasarkan keterangan Iwan, tanah tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan selama bertahun-tahun. Atas objek tersebut juga telah diterbitkan Akta Jual Beli (AJB) serta Surat Keterangan Tidak Sengketa oleh Pemerintah Desa Pangadegan. Di atas tanah tersebut juga telah berdiri bangunan yang selama ini berada dalam penguasaan Iwan.
Namun sekitar September 2025, menurut keterangan Iwan, objek tanah tersebut diduga dipagar dan dipasangi papan penguasaan oleh pihak perusahaan. Sejak saat itu, Iwan mengaku tidak lagi dapat mengakses maupun menguasai objek tanah yang sebelumnya berada dalam penguasaannya.
Sebagai bagian dari proses pendampingan hukum, tim Gajah Law Office memilih untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Langkah awal yang dilakukan adalah mengumpulkan dokumen, melakukan investigasi lapangan, menelusuri riwayat administrasi pertanahan, serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan sejarah objek tanah tersebut.
Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah meminta klarifikasi kepada mantan Sekretaris Desa Pangadegan yang pada saat proses penerbitan dokumen administrasi turut melakukan verifikasi sekaligus menandatangani dokumen tersebut.
Berdasarkan hasil klarifikasi, mantan Sekretaris Desa menjelaskan bahwa pada saat penerbitan dokumen administrasi, proses verifikasi telah dilakukan sesuai kewenangan dan dengan penuh kehati-hatian. Menurut keterangannya, berdasarkan hasil verifikasi saat itu, objek tanah tersebut tidak diketahui sebagai objek yang sedang bersengketa maupun memiliki tumpang tindih dengan pihak lain.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian dari proses pendalaman perkara dan akan dicocokkan dengan data administrasi pertanahan serta alat bukti lainnya.
Sebelumnya, pada 9 Juli 2026, Gajah Law Office juga telah mengajukan permohonan penelusuran data kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang guna memperoleh kepastian mengenai status administrasi atas objek tanah tersebut. Hingga 21 Juli 2026, belum terdapat tanggapan resmi dari Kantor Pertanahan.
Sebagai tindak lanjut, pada hari yang sama tim kuasa hukum juga telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Pangadegan guna memperoleh penjelasan mengenai riwayat administrasi tanah serta proses penerbitan Surat Keterangan Tidak Sengketa yang pernah diterbitkan.
Juru Bicara Tim Advokasi Gajah Law Office, Muhamad Rizki Romdani atau yang dikenal sebagai Bapak Milenial, menegaskan bahwa sengketa pertanahan tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat satu dokumen atau satu klaim dari salah satu pihak.
> "Dalam menangani sengketa pertanahan, kami tidak bekerja berdasarkan asumsi. Kami membangun konstruksi hukum melalui rangkaian fakta. Kami telusuri bagaimana riwayat tanah itu, siapa yang menguasainya dari waktu ke waktu, bagaimana proses administrasinya dijalankan, siapa saja yang terlibat dalam setiap tahapan, hingga bagaimana suatu hak itu lahir. Seluruh rangkaian itulah yang kemudian diuji secara hukum."
Menurut Rizki, proses pendampingan hukum harus dilakukan secara bertahap dan mengedepankan kehati-hatian.
> "Perkara pertanahan adalah perkara yang kompleks. Kesalahan terbesar dalam menangani perkara seperti ini adalah terburu-buru menarik kesimpulan. Kami memilih membangun pembuktian terlebih dahulu. Karena pada akhirnya, yang diuji di hadapan hukum bukan opini, melainkan konsistensi fakta, dokumen, dan proses yang melatarbelakanginya."
Lebih lanjut, Rizki menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh saat ini merupakan bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum secara objektif.
> "Kami menghormati seluruh institusi yang saat ini sedang kami mintai klarifikasi. Justru karena menghormati proses hukum, kami memilih mendatangi satu per satu pihak yang memiliki kewenangan, mengumpulkan seluruh data, dan membuka ruang bagi setiap pihak untuk memberikan penjelasan. Hukum yang baik adalah hukum yang dibangun di atas fakta yang lengkap, bukan di atas prasangka ataupun klaim sepihak."
Gajah Law Office menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara utuh serta setiap langkah yang diambil nantinya benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(*/Redaksi).

Tidak ada komentar
Posting Komentar