Tangerang | Mitrapubliknews.com — Menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin resmi, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mauk bergerak cepat melakukan pengecekan langsung ke lokasi di Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Sabtu (29/08/2026).
Kegiatan inspeksi mendadak ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mauk IPDA Aji Solehudin. Langkah responsif ini diambil guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya jenis daftar G yang meresahkan warga sekitar.
"Kami merespons cepat laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan penjualan obat daftar G ilegal di wilayah Desa Sukadiri. Petugas langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan intensif di lokasi yang dicurigai," ujar IPDA Aji Solehudin.
Dalam pengecekan tersebut, petugas menyisir area toko dan menginterogasi pihak terkait. Polsek Mauk menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras tanpa resep dokter yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Kepolisian mengimbau warga Desa Sukadiri untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau peredaran obat ilegal demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. (*/ Redaksi).



Tidak ada komentar
Posting Komentar