Polresta Tangerang Tangani Laporan Warga Terkait Pemberitaan Dugaan Pengoplosan LPG
Tangerang| Mitrapubliknews.com --Polresta Tangerang masih melakukan penyelidikan atas laporan seorang warga yang merasa dirugikan oleh pemberitaan mengenai dugaan pengoplosan LPG 3 kilogram di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor 498/VII/YAN 2.4.1/2026/Satreskrim tanggal 18 Juli 2026. Dalam laporan itu, pelapor mempersoalkan sebuah pemberitaan dan rekaman video yang menurut pelapor memuat tudingan bahwa pangkalan LPG miliknya melakukan praktik pengoplosan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo mengatakan, laporan tersebut masih dalam proses penanganan. Penyidik telah melakukan sejumlah langkah awal untuk mengumpulkan keterangan dan bahan yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
"Laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Penyidik telah menerima laporan, melengkapi administrasi penyelidikan, serta melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diperlukan," ujar Septa, Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa bermula ketika sejumlah orang mendatangi pelapor untuk melakukan konfirmasi terkait usaha pangkalan LPG 3 kilogram yang dijalankannya.
Dalam proses tersebut, pelapor menyatakan dirinya mendapat pertanyaan mengenai dugaan pengoplosan LPG. Pelapor membantah tudingan tersebut dan kemudian mempersoalkan rekaman video serta pemberitaan yang menurutnya merugikan dirinya.
Pemberitaan yang dipersoalkan juga memuat foto papan nama pangkalan LPG milik pelapor. Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian membuat laporan kepada Polresta Tangerang untuk dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejauh ini, penyidik telah menerima barang bukti berupa materi pemberitaan. Serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Septa menegaskan, proses yang dilakukan kepolisian masih berada pada tahap penyelidikan. Sehingga belum terdapat kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan dan keterangan para pihak. Kami akan menangani setiap laporan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Polresta Tangerang memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta. Serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.
"Prinsipnya, setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan berjalan," pungkas Septa.(*/Redaksi).










































