Polsek Mauk Tindaklanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Kampung Kedung Dalem

Tidak ada komentar



TANGERANG | Mitrapubliknews.comUnit Reskrim Polsek Mauk menindaklanjuti informasi dari jurnalis desasdesuskasus.com terkait dugaan adanya penjualan obat daftar G di wilayah Kampung Kedung Dalem, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Jumat (21/08/2026).


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Mauk melakukan pengecekan di lokasi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan peredaran obat golongan G.




Dalam kegiatan tersebut, dua personel Unit Reskrim Polsek Mauk, yakni Aipda Dede Eka Purnama dan Briptu Ahmad Rizki Septiawan, S.H., melakukan pemeriksaan serta pengecekan terhadap lokasi yang diinformasikan.


Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas belum menemukan adanya pelaku maupun aktivitas penjualan obat golongan G sebagaimana informasi yang diterima.




Meski demikian, Polsek Mauk memastikan penyelidikan akan tetap dilakukan. Petugas akan melakukan pemantauan dan pendalaman informasi, baik di lokasi tersebut maupun di sejumlah tempat lain yang diduga berkaitan dengan peredaran obat golongan G.


Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut kepolisian terhadap informasi masyarakat sekaligus upaya mencegah peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan di wilayah hukum Polsek Mauk.(*/ Redaksi).

Tidak ada komentar