Tangerang| Mitrapubliknews.com -- Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial PM (25), pada Senin (31/8/2026). Warga Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg tersebut ditangkap lantaran kedapatan memiliki ratusan butir obat keras daftar G jenis hexymer secara ilegal.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, tersangka PM ditangkap di Kampung Kayu Apu, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri.
"Saat diamankan, dari tangan tersangka ditemukan sebanyak 505 butir obat keras jenis hexymer," kata Indra Waspada, Sabtu (5/9/2026).
Awal kasus terungkap, Indra Waspada menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat. Dalam informasi tersebut, disampaikan ada dugaan seorang pria yang menjual bebas obat keras tanpa izin.
Informasi tersebut kemudian didalami petugas Polsek Mauk dengan langsung bergerak ke lokasi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian mengamankan tersangka PM.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Mauk untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Indra Waspada.
Tersangka PM dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (*/redaksi).


Tidak ada komentar
Posting Komentar