Sepatan Timur, Tangerang | MitraPublikNews.com —Dugaan praktik pinjaman mengatasnamakan untuk dagang mencuat di wilayah Gg. Damai 2, Kp. Rawa Beureum, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Seorang oknum nasabah berinisial *Delvi* diduga tidak bertanggung jawab dan dikabarkan kabur setelah mendapatkan uang beberapa juta rupiah. Akibatnya, setiap nasabah lain yang cair diwajibkan menanggung atau *menggalangi uang sebesar Rp 150.000* untuk menutupi uang oknum tersebut.
Tak hanya itu, jika nasabah mendapat pinjaman misalnya *Rp 4 juta*, diduga petugas MBK memotong *Rp 1 juta*. Uang Rp 1 juta tersebut menurut pengakuan petugas MBK digunakan untuk membeli keperluan alat tulis, buku catatan, pulpen, bensin, dan sewa kantor.
"Kalau gini sih bukan membantu, malah membebani kami karena bayar petugas terlalu besar 1 juta rupiah," ujar para nasabah Gg. Damai 2, Kampung Rawa Beureum, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Rabu (28/10/2026) malam, pukul 19:51 WIB, di Jl. RT 14/07 Gg. Damai 2.
Nasabah mengaku keberatan karena total potongan menjadi *Rp 1,5 juta* (Rp 1 juta untuk petugas + Rp 150 ribu untuk talangan oknum yang kabur, dan potongan lainnya). Dari pinjaman Rp 4 juta, yang diterima bersih hanya sekitar Rp 2,5 - Rp 3 juta.
Peristiwa ini terekam dalam video kesaksian warga pada Rabu 28 Oktober 2026 pukul 18:54 - 18:56 WIB di Perum Duta Asri Palem 9 No.5, Jl. Manunggal No.25, Kp. Rawa Bereum Gg. Damai II RT 014/007, Lb. Wangi, Sepatan Timur, dengan titik koordinat Google Timemark.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MBK dan oknum bernama Delvi belum dapat dikonfirmasi. MitraPublikNews.com masih berupaya melakukan konfirmasi dan investigasi lebih lanjut terkait peruntukan uang Rp 1 juta untuk keperluan alat tulis, cetak, dan sewa kantor yang disebutkan petugas.
*Catatan Redaksi:* Pemberitaan ini masih dalam tahap investigasi. Praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, dapat memberikan hak jawab melalui redaksi.
(Heru)

Tidak ada komentar
Posting Komentar