Eksekusi Rumah Berujung Dugaan Kekerasan di Medan Satria, Kuasa Hukum Laporkan Pria Bernama Guntur ke Polres Metro Bekasi Kota

Tidak ada komentar




BEKASI | MitraPublikNews.com – Persoalan sengketa properti di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi, berujung pada dugaan tindak kekerasan. Seorang pria berinisial F (39) dilaporkan mengalami dugaan penganiayaan setelah terjadi perselisihan saat adanya upaya penguasaan atau eksekusi terhadap sebuah rumah.


Kuasa hukum korban menyebut, peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang pria bernama *Muhammad Guntur*. Menurut keterangan kuasa hukum, kedatangan Guntur bersama sejumlah orang ke lokasi diduga berkaitan dengan upaya melakukan eksekusi terhadap rumah yang menjadi objek sengketa.


Pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar pelaksanaan eksekusi tersebut karena, menurut keterangannya, *tidak terdapat putusan pengadilan* yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi pada saat kejadian.


Peristiwa tersebut tercatat dalam *Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/3871/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.*


Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa terjadi pada *Senin, 19 Oktober 2026 sekitar pukul 13.20 WIB, di Jalan Taman Harapan Baru Blok B2 No.11 RT 6 RW 26, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi. Titik Koordinat -6.173661709083237, 106.99895974881777.*


Menurut keterangan kuasa hukum, situasi mulai memanas ketika terjadi penolakan terhadap upaya penguasaan rumah tersebut. Cekcok antara kedua pihak kemudian diduga berkembang menjadi tindakan fisik.


Dalam laporan yang dibuat kepada kepolisian, korban menyebut dirinya *diduga didorong hingga terjatuh, kemudian dicekik dengan lengan dan ditarik rambutnya.* Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit dan cedera, khususnya pada bagian leher.


> “Tindakan kekerasan ini tidak bisa dibenarkan. Tim kami mengalami dugaan penganiayaan fisik saat mempertahankan hak klien dari upaya eksekusi sepihak yang, menurut kami, tidak didasarkan pada putusan pengadilan,” ujar *Yusuf Saefulloh, selaku kuasa hukum korban*, Senin (19/10/2026).


Pasca-kejadian, korban bersama tim kuasa hukum dan sejumlah saksi mendatangi *Polres Metro Bekasi Kota* untuk membuat laporan dan menempuh proses hukum.


Berdasarkan *Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)* yang diterbitkan pada *19 Oktober 2026 pukul 16.21 WIB*, pelapor bernama *FIRMANSYAH (39 tahun)*, Wiraswasta, alamat Kp. Gurubug RT.003/005 Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten.


Dalam STPL tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah *Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 UU 1/2023*, dengan Terlapor atas nama *SEJATI GINTING, M FAUZAN, MUHAMMAD GUNTUR.*


Surat tersebut ditandatangani oleh pelapor FIRMANSYAH dan mengetahui *a.n. KAPOLRES METRO BEKASI KOTA, KA SPKT RESOR METRO BEKASI KOTA PAMAPTA II, ALIF PUASA RIYANTO, Inspektur Polisi Dua NRP 92070384.*


Perkembangan penanganan perkara dapat dilihat melalui website *https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/*


Kuasa hukum meminta aparat kepolisian mengusut secara menyeluruh dugaan tindak kekerasan tersebut, termasuk memeriksa seluruh pihak yang berada di lokasi serta saksi-saksi yang mengetahui kejadian.


Selain persoalan dugaan kekerasan, kuasa hukum juga meminta agar aspek hukum terkait upaya eksekusi atau penguasaan rumah tanpa adanya putusan pengadilan turut diperiksa sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.


*Sampai berita ini diturunkan, pihak terlapor belum dapat dikonfirmasi. Redaksi memberikan ruang hak jawab.*


*Agus Kanit*

*Editor: Redaksi MitraPublikNews*



*Sumber: LP/B/3871/X/2026/SPKT & Kuasa Hukum Korban*

Tidak ada komentar