Imigrasi Bekasi Gandeng 9 Desa/Kelurahan Cegah TPPO dan TPPM dari Hulu

Tidak ada komentar

 




BEKASI KOTA |Mitrapubliknews.com -- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) sejak dari tingkat desa dan kelurahan. Kamis ((1/10/2026).


Langkah tersebut dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Selasa (15/9/2026).


Kerja sama tersebut melibatkan sembilan desa dan kelurahan di wilayah Bekasi, yakni Kelurahan Teluk Pucung, Ciketing Udik, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mangunjaya, Mustikajaya, serta Desa Mekarmukti, Sindangjaya, dan Wanasari.




Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, *Anggi Wicaksono*, mengatakan program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi menjadi salah satu langkah untuk memperkuat sinergi antara Imigrasi dengan pemerintah desa dan kelurahan.


Menurutnya, sinergi tersebut penting untuk mendekatkan informasi dan edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya mengenai prosedur keberangkatan ke luar negeri secara benar dan aman.


"Melalui program ini, masyarakat diharapkan semakin memahami prosedur keimigrasian, risiko keberangkatan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural, serta berbagai modus yang berpotensi mengarah pada TPPO maupun TPPM," ujarnya.


Pencegahan dari tingkat desa dan kelurahan dinilai penting karena edukasi kepada masyarakat dapat dilakukan lebih awal. Dengan meningkatnya pemahaman dan kewaspadaan, potensi masyarakat menjadi korban perdagangan orang maupun penyelundupan manusia diharapkan dapat ditekan.




Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan proses penandatanganan PKS antara Kantor Imigrasi Bekasi dengan perwakilan sembilan desa dan kelurahan tersebut.


Program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan informasi keimigrasian yang lebih dekat dengan masyarakat.


Sebelumnya, Imigrasi Bekasi juga telah menjalankan pendekatan pembinaan masyarakat melalui Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) sebagai bagian dari strategi pencegahan TPPO dan keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.


Kantor Imigrasi Bekasi menempatkan edukasi masyarakat sebagai salah satu bagian penting dalam pencegahan TPPO dan TPPM. Masyarakat diimbau memahami prosedur resmi sebelum melakukan perjalanan atau bekerja ke luar negeri serta berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas.


Program ini menjadi bagian dari semangat "Imigrasi untuk Rakyat", dengan tujuan menghadirkan pelayanan, informasi, dan edukasi keimigrasian lebih dekat kepada masyarakat sekaligus memperkuat upaya pencegahan TPPO dan TPPM sejak dini.


*(Agus Kanit)*

Tidak ada komentar