BANTEN |MitraPublikNews.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia – Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) Banten Raya resmi dipimpin oleh *Raden Elang Yayan Mulyana, S.H.* untuk Masa Bakti 2026–2031. Kamis 15 Oktober 2024.
Sosok Raden Elang Yayan Mulyana, S.H. bukan nama baru di dunia advokat Indonesia. Ia merupakan advokat yang telah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam menangani berbagai perkara hukum.
*Rekam Jejak dan Karier Hukum*
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) ini mengawali kariernya sebagai Asisten Pengacara Publik di LBH Jakarta, kemudian melanjutkan kiprahnya sebagai Pengacara Publik di KontraS dengan fokus pada advokasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam perjalanan profesinya, beliau telah menangani beragam perkara hukum, meliputi sengketa tata usaha negara, perkara pidana, ketenagakerjaan, tindak pidana korupsi, sengketa partai politik, serta berbagai perkara perdata lainnya.
Pada tahun 2019 sampai tahun 2024, beliau menangani sejumlah perkara strategis, antara lain sengketa hasil pemilihan umum, mulai dari Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Bupati (Pilbup), hingga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
*Komitmen Sebagai Ketua DPC PERADI Banten*
Sebagai Ketua DPC PERADI RBA Banten Raya, Raden Elang Yayan Mulyana, S.H. berkomitmen untuk mengembangkan organisasi advokat, memperkuat profesionalisme dan solidaritas antar anggota, serta mendorong peran advokat dalam penegakan hukum dan perjuangan mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
DPC PERADI RBA Banten Raya diharapkan di bawah kepemimpinannya semakin solid menjadi Rumah Bersama Advokat yang profesional dan berintegritas.
*PROFIL LENGKAP:*
- *Nama:* Raden Elang Yayan Mulyana, S.H.
- *Jabatan:* Ketua DPC PERADI RBA Banten Raya Masa Bakti 2026-2031
- *Organisasi:* Perhimpunan Advokat Indonesia – Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA)
- *Almamater:* Fakultas Hukum Untirta
*(Eben)*

Tidak ada komentar
Posting Komentar