Penertiban Tanah Apit Disorot, Status Lahan dan Parkir Masjid Amanah Jadi Perhatian

Tidak ada komentar



BEKASI | Mitrapubliknews.com – Pemerintah melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di kawasan Tanah Apit, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa (06/10/2026).


Penertiban tersebut turut berdampak pada area parkir Masjid Amanah yang selama ini digunakan jamaah. Sementara bangunan utama masjid dipastikan tidak menjadi objek pembongkaran.


Pengurus Masjid Amanah, Abdul Rahman Z, menyebut masjid tersebut telah berdiri sejak 1977 dan lahan masjid merupakan tanah wakaf untuk kepentingan ibadah masyarakat.


"Masjid ini berdiri sejak tahun 1977 dan tanah ini merupakan hasil wakaf untuk didirikan masjid," ujar Abdul Rahman.


Terkait area parkir, pengurus masjid telah berkomunikasi dengan pihak Kecamatan Medan Satria dan Polsek Medan Satria. Hasil komunikasi tersebut menyepakati area parkir akan ditata dan dirapikan kembali agar tetap dapat dimanfaatkan jamaah.


*Publik Soroti Transparansi Penertiban*


Di sisi lain, kegiatan penertiban memunculkan perhatian publik terkait status lahan, dasar hukum penertiban, prosedur yang ditempuh, serta penanganan terhadap masyarakat yang terdampak.


Informasi mengenai tidak adanya ganti rugi juga perlu mendapat penjelasan resmi dari pemerintah agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.


Publik juga menyoroti kehadiran Camat Medan Satria di lokasi. Namun yang lebih penting dari soal atribut adalah kejelasan kapasitas kedinasan dan kewenangan pejabat dalam kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan salah tafsir.


Penertiban merupakan kewenangan pemerintah dalam menata wilayah. Namun ketegasan tersebut diharapkan berjalan seiring dengan transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap fasilitas sosial maupun keagamaan.




Kesepakatan penataan kembali area parkir Masjid Amanah patut diapresiasi. Selanjutnya, masyarakat berharap pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai status lahan, dasar penertiban, prosedur yang dilakukan, serta penyelesaian terhadap pihak-pihak yang terdampak.


*Tegas menertibkan, transparan menjelaskan — itulah yang diharapkan masyarakat agar penataan kawasan berjalan adil dan dapat dipertanggungjawabkan.*


*Agus Kanit*

Tidak ada komentar