Mauk, Tangerang | MitraPublikNews.com – Menanggapi laporan cepat dari masyarakat melalui Layanan Polisi 110, Polsek Mauk bergerak cepat turun ke lapangan guna melakukan penindakan lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat-obatan keras Daftar G. Senin (19/10/2026)
Pengecekan tersebut dilakukan Bripka Abdul Hakim Bhabinkamtibmas Tanjung Anom, Aipda Niko Bhabinkamtibmas Karang Serang, dan Piket Opsnal Brigadir Nurul Huda di sebuah lahan kosong yang berlokasi di pinggir Jalan Raya Cirarab, Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Aksi cepat tanggap ini bermula dari aduan warga yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar area lahan kosong tersebut. Warga kemudian memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 Polri untuk melaporkan dugaan jual beli obat keras tanpa izin edar.
Bripka Abdul Hakim di lokasi menyampaikan bahwa tindakan cepat ini merupakan wujud komitmen Kepolisian dalam memberikan rasa aman serta merespon setiap aduan masyarakat secara transparan dan terukur.
“Kami menerima laporan dari warga melalui Layanan 110 terkait adanya indikasi transaksi obat keras Daftar G di lahan kosong Jalan Raya Cirarab. Begitu laporan masuk, kami bersama anggota langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan situasi dan melakukan penertiban,” ujarnya.
Di lokasi, pihak kepolisian bersama masyarakat langsung melakukan penyisiran dan pemusnahan sebuah gubuk liar yang diduga menjadi tempat pengedar obat Daftar G bertransaksi. Barang-barang di dalam gubuk dimusnahkan di lokasi untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Kapolsek Mauk mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya, serta mengapresiasi sinergi Polri bersama masyarakat dalam menjaga Kamtibmas.
*Eben*



Tidak ada komentar
Posting Komentar