MAUK, TANGERANG |MitraPublikNews.com —Polsek Mauk, Polresta Tangerang Polda Banten, menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penjualan obat Daftar G ilegal dengan menggelar razia di wilayah hukum Polsek Mauk.
Razia peredaran obat Daftar G tersebut dilaksanakan pada hari *Minggu (18/10/2026) pukul 15.00 WIB*, berlokasi di *Jalan Raya Mauk-Kronjo, Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.*
Kapolsek Mauk *AKP I Nyoman Nariana* langsung mengerahkan personel piket untuk menuju ke lokasi yang dilaporkan warga.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah warga sedang berkumpul di sebuah warung semi permanen di pinggir area persawahan. Petugas kemudian melakukan pengecekan menyeluruh, mulai dari teras warung, bagian dalam warung, hingga rak dagangan.
*"Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya aktivitas penjualan obat golongan G. Namun akan tetap dilakukan penyelidikan pada tempat tersebut ataupun tempat lainnya,"* ujar Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana di lokasi.
Selanjutnya, petugas memberikan himbauan dialogis kepada warga di sekitar lokasi, yang dilakukan di bawah pohon rindang pinggir sawah, agar segera melaporkan ke Polsek Mauk apabila mengetahui adanya peredaran obat golongan G.
Langkah ini sebagai upaya menekan peredaran obat ilegal, menjaga kondusifitas wilayah, serta komitmen Polsek Mauk dalam memberantas peredaran obat Daftar G ilegal demi kesehatan dan keamanan masyarakat.
Polsek Mauk mengimbau masyarakat untuk proaktif melapor melalui Call Center Polsek Mauk atau datang langsung ke Mako Polsek Mauk jika menemukan praktik penjualan obat terlarang.
*Eben*



Tidak ada komentar
Posting Komentar