SEPATAN TIMUR, KAB. TANGERANG | MitraPublikNews.com - Rangkaian aksi damai yang digelar di SMAN 25 Kabupaten Tangerang, Kp. Utan Jati RT 03/RW 03, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Jalan Gatot Subroto Perumahan Puri Angkasa I, Kamis (15/10/2026), berakhir dengan musyawarah bersama di ruang perpustakaan sekolah.
*Aksi Damai Pagi - Gerbang Dijaga Aparat*
Pantauan langsung wartawan MitraPublikNews.com, *Uci Sanusi* di lokasi sejak pukul 11.51 WIB, ratusan massa yang terdiri dari gabungan siswi, siswa, alumni dan aktivis pemuda peduli pendidikan menggelar aksi damai di depan gerbang SMAN 25 Kab. Tangerang.
Massa membawa spanduk besar bertuliskan "SERUAN AKSI DAMAI PEDULI GENERASI PELAJAR BANGSA DI SMAN 25 KAB TANGERANG" dan tuntutan "STOP PERBUATAN TIDAK BERMORAL PELECEHAN SEKSUAL, JANGAN RUSAK MENTAL SISWI - PECAT PELAKU OKNUM GURU".
Aksi dipicu mencuatnya informasi dugaan perbuatan tidak bermoral yang diduga melibatkan oknum tenaga pendidik. Orasi dilakukan bergantian dari atas mobil komando pick-up yang dilengkapi pengeras suara.
Aksi berlangsung damai dan tertib dengan pengawalan ketat aparat dari Kepolisian Sektor Sepatan dan Satpol PP Kecamatan Sepatan Timur. Gerbang utama sekolah terpantau tertutup dan sejumlah siswa menyaksikan dari lantai dua gedung sekolah.
Dalam orasinya, perwakilan aktivis menyampaikan:
_"Dan saya juga berharap seandainya pun ada oknum tersebut, kepala sekolah khususnya bisa memberikan sanksi cepat. Apalagi tadi adik-adik sudah menyampaikan bahkan ada yang belum tahu, hari ini penjelasan secara konkrit, secara utuh dari kepala sekolah,"_
*Musyawarah Siang - Dihadiri Unsur Lengkap*
Usai aksi damai, rangkaian berlanjut dengan musyawarah yang digelar di ruang perpustakaan SMAN 25 Kab. Tangerang.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh *pihak aktivis, orang tua siswa siswi, Satpol PP Kecamatan Sepatan Timur, Kepolisian Sektor Sepatan, serta jajaran pihak sekolah.*
*Klarifikasi Wakil Kepsek Ibu Nila Andika Rini, S.Pd*
Pihak sekolah diwakili Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan, Ibu Nila Andika Rini, Dalam sambutannya ia menyampaikan terima kasih dan menjelaskan bahwa pihak sekolah sudah sangat responsif sejak awal.
"Kasus ini sudah ada sejak hari Kamis dan ketika kasus itu mulai booming, terus terang saya bisa jawab bahwa saya sebagai perwakilan dari sekolah sangat amat responsif dan cepat menyikapi kasus ini. Ketika kasus itu mulai berkembang, kami mulai panggil anak yang terlibat," ujar Ibu Nila.
Ia juga mengungkapkan, penanganan bahkan tetap dilakukan pada hari libur Senin dengan melibatkan unsur Forkopimcam lengkap.
"Libur di hari Senin pun bapak-bapak kami juga kedatangan, di situ juga ada Bapak Camat Sepatan Timur, perwakilan dari MUI, perwakilan dari PPA Kabupaten Tangerang, ada Kapolsek dan beserta jajarannya beberapa orang serta ada juga dari komite, dari pengawas sekolah sebagai perwakilan dari Dinas Pendidikan pun datang dan memediasi kembali, anaknya pun dipanggil beserta orang tua," jelasnya.
*Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah & Jaminan Tidak Ada Intimidasi*
Terkait status dugaan, Ibu Nila menegaskan pihaknya belum bisa memastikan pelaku maupun korban tanpa bukti.
"Saya belum bisa memastikan pelaku maupun korban karena kita negara hukum yang bisa memastikan pelaku dan korban adalah dengan bukti-bukti yang ada. Maka dari itu saya di sini bernarasi guru yang terlibat dan siswa yang terlibat," tegasnya.
Ia juga menjamin tidak ada intimidasi terhadap siswa yang dimintai keterangan.
"Terus terang saya bisa menjamin tidak ada intimidasi terhadap anak. Karena sebelum saya memberikan klarifikasi dan mencari tahu bukti-bukti yang ada saya selalu bilang ke anak-anak, Miss di sini mendengarkan kalian sebagai pendengar. Saya tidak mau ada intimidasi dan saya akan pastikan apabila ada guru yang mengintimidasi kalian ketika kalian membuat keterangan ini saya akan pastikan kami akan tindak."
"Setiap mediasi kami selalu pastikan bahwa nak kamu jangan terasa terintimidasi. Pokoknya apapun yang kamu ingin ceritakan, ceritakan yang sejujur-jujurnya. Karena kalau ada intimidasi saya sebagai kesiswaan akan turun tangan," tambahnya.
Ia menambahkan, untuk penanganan guru yang terlibat ada bagian Kurikulum yang menaungi guru dan bagian Kepegawaian yang bertanggung jawab terhadap pegawai.
Hingga berita ini ditayangkan, seluruh proses penanganan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah, transparansi, perlindungan peserta didik, dan menjaga kondusivitas kegiatan belajar mengajar di SMAN 25 Kab. Tangerang.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
*Uci Sanusi*





Tidak ada komentar
Posting Komentar