Tanggapi Pemberitaan Kavling Enjong Residence, Kuasa Hukum Enjong Sampaikan Klarifikasi

Tidak ada komentar




Tangerang | MitraPublikNews.com – Menanggapi pemberitaan terkait proyek Kavling Enjong Residence di Kabupaten Tangerang yang dinilai tidak sesuai fakta, tim kuasa hukum dari SS & Partners Law Firm menyampaikan klarifikasi resmi, Jumat (16/10/2026).


Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai hak jawab atas informasi yang beredar di media siber dan media sosial yang dinilai membentuk opini sepihak.


Kuasa Hukum *Enjong Bin Iran*, *Septi Indiah Rahayu, S.H., M.H.*, menegaskan status Laporan Polisi (LP) di Polres Metro Tangerang Kota yang dilaporkan konsumen, bukan merupakan bukti seseorang bersalah.


> "LP adalah pintu awal proses hukum, bukan vonis. Dugaan penipuan dan penggelapan harus diuji dengan dokumen, alat bukti sah, dan pemenuhan unsur delik. Tidak bisa langsung disimpulkan dari opini media," tegas Septi.


Pihaknya juga meluruskan, perselisihan jual beli tanah kavling merupakan ranah keperdataan yang harus dilihat dari kontrak dan riwayat pembayaran, tidak serta-merta menjadi pidana.


Terkait isu perizinan Kavling Enjong Residence, kuasa hukum meminta publik menunggu konfirmasi resmi dari instansi teknis pertanahan, bukan dari asumsi.


SS & Partners Law Firm menyatakan siap membuka dokumen pertanahan dan transaksi untuk diuji secara objektif serta menghormati proses yang berjalan di kepolisian.


Sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999, pihaknya meminta media berimbang dalam memuat Hak Jawab ini dan menghindari trial by the press dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


(*/Uci Sanusi).

Tidak ada komentar