Viral Intimidasi Gereja di Rajeg, Polda Banten: Tersangka AC Tidak Ditahan - Ini Alasannya

Tidak ada komentar



SERANG | MitraPublikNews.com – Polda Banten bersama Polresta Tangerang menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kampung Priuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.


Dalam perkembangan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka.


Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa 19 orang saksi dan satu orang ahli, serta melaksanakan gelar perkara dengan asistensi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.


"Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik bersepakat berdasarkan alat bukti bahwa terhadap terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka berinisial AC sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Maruli pada Selasa (13/10).


*Kronologi Kejadian*


Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika jemaat GKPI Rajeg sedang melaksanakan ibadah. Berdasarkan hasil penyelidikan, seorang pria berinisial AC diduga meminta jemaat menghentikan kegiatan ibadah dan menutup tempat ibadah tersebut, sekaligus mempertanyakan perizinannya.


Dalam rangkaian kejadian itu, AC juga diduga mengeluarkan sebilah golok dari pinggangnya dan menancapkannya ke tembok bangunan tempat ibadah. Setelah jemaat keluar, tersangka diduga menggembok tempat tersebut.


Atas kejadian itu, Polresta Tangerang menerima tiga laporan polisi tertanggal 21 dan 22 September 2026. Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman kegiatan tersangka di TKP dan sebilah golok yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa.


*Tidak Ditahan, Ini Pasal Yang Dijerat*


Lebih lanjut, Maruli menjelaskan bahwa hingga saat ini tersangka AC tidak dilakukan penahanan berdasarkan pertimbangan penyidik.


"Untuk tersangka berinisial AC, saat ini tidak dilakukan penahanan oleh penyidik berdasarkan pertimbangan penyidik yang menyesuaikan dengan dinamika pemeriksaan," jelasnya.


Adapun tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah.


*Polda Banten Tegaskan Jaminan Kebebasan Beribadah*


Dalam kesempatan tersebut, Maruli menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah.


"Negara menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, serta yang paling utama adalah memeluk agama dan kepercayaan. Tidak boleh ada tindakan premanisme atau tindakan sepihak seperti ini. Negara pasti hadir, dan kami dari Polri akan memberikan pelayanan terbaik serta memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegasnya.


Ia mengimbau masyarakat di Kabupaten Tangerang, khususnya Kecamatan Rajeg, agar tetap menjaga toleransi dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu pelaksanaan ibadah.


Polda Banten bersama Polresta Tangerang berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan akuntabel serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.


*(Bidhumas Polda Banten)*



(*/ Redaksi).

Tidak ada komentar