Tampilkan postingan dengan label Dirut PD Pasar Kabupaten Tangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dirut PD Pasar Kabupaten Tangerang. Tampilkan semua postingan

Koordinator LBH Swastika Advokasi Nusantara Mendukung Komisi III DPRD kabupaten Tangerang Desak Dirut PD Pasar Dicopot

 



Kabupaten Tangerang, Mitrapubliknews.com - Jay, Koordinator LBH Swastika Advokasi Nusantara Kabupaten Tangerang, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang dari Dapil 3, Sri Panggung, yang meminta pencopotan Direktur Utama Perumda Kabupaten Tangerang. Kamis,(21/5/2025).


Jay mendesak Bupati Kabupaten Tangerang agar segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot Dirut Perumda karena diduga tidak mampu bekerja secara profesional. Banyak masalah di pasar yang belum terselesaikan, terutama masalah sampah yang masih menumpuk dan kondisi pasar yang semrawut.


“Jika masalah ini tidak segera ditindaklanjuti oleh Bupati, maka wajar masyarakat bertanya: ada apa sebenarnya? Kenapa pejabat yang duduk diam, makan gaji besar, tapi tidak bekerja, masih dipertahankan?” ujar Jay.


Jay juga meminta agar Bupati Kabupaten Tangerang segera bekerja nyata dalam 100 hari ke depan, menunjukkan komitmen dan keberpihakan kepada masyarakat.


“Bupati harus segera ambil sikap dan tunjukkan kinerja yang jelas demi kemajuan Kabupaten Tangerang,” tegas Jay.




Menurut ketua DPD PAN Kabupaten Tangerang Sri Panggung Lestari bahwa permasalahan Perumdam Pasar sangat kridit sekali, selain tidak bisa mengelola perusahaan dengan baik dan profesional, Dirut Perundam NKR gagal meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari perusahaan pelat merah itu.


“Komisi III sepakat merekomendasikan direktur untuk diganti,” tegas Anggota Komisi III DPRD, Sri Panggung Lestari, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perumda NKR pada Senin (19/5/2025) lalu.


Komisi III DPRD juga menuding Finny tidak kooperatif. Ia sering mangkir dari rapat evaluasi dan hanya diwakilkan oleh anak buahnya.


Sri menjelaskan, Finny sudah tiga kali tidak menghadiri rapat evaluasi, termasuk evaluasi di akhir tahun 2024.


“Triwulan pertama berkaitan dengan PAD untuk Kabupaten Tangerang di tahun 2024. Karena kecil sekali 422 juta sedang kan aset kita 21 miliar. Ibarat kata masa aset segitu tapi PAD yang secara bisnis tidak masuk,” ujarnya.


Padahal, rapat tersebut membahas deviden yang dinilai sangat minim. Finny sendiri dalam RDP berdalih hal tersebut dengan alasan salar dari pedagang yang terlalu kecil, yakni Rp 2.000 per pedagang.



 (*/red).