KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - LBH Swastika Advokasi Nusantara Kabupaten Tangerang menyampaikan apresiasi atas respon cepat dan tanggap darurat dari unsur pemerintahan dan aparat terkait di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, atas laporan masyarakat mengenai dugaan pembakaran limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Desa Ranca Labuh dan Desa Legok Sukamaju, Kecamatan Kemiri, kabupaten tangerang, Selasa (10 Juni 2025).
Tim kami yang menerima laporan dari warga langsung melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kami mencatat bahwa pada tanggal 10 Juni 2025, telah dilakukan peninjauan dan penanganan lapangan yang dipimpin langsung oleh:
Plt. Kasi Pol PP Kecamatan Kemiri, Hilman, SH
Personel Satpol PP Kabupaten Tangerang
Kepala Desa Legok Sukamaju dan Staf Pemerintah Desa
Personel Redkar Kecamatan Kemiri
Langkah cepat ini menjadi bentuk nyata sinergitas antara masyarakat, lembaga hukum, dan unsur pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup dari praktik ilegal yang berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat.
LBH Swastika Advokasi Nusantara menegaskan bahwa:
1. Dugaan pembakaran limbah B3 harus diusut secara tuntas dan pihak berwenang perlu melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan limbah yang dibakar.
2. Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
3. Pemerintah desa dan kecamatan agar meningkatkan pengawasan lingkungan, khususnya terhadap aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat.
4. Kami akan terus melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat yang terdampak serta memastikan bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat tetap terjamin," tegasnya.
LBH Swastika Advokasi Nusantara berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu keadilan sosial, lingkungan, dan hukum secara transparan dan profesional," Pungkasnya.
Hormat kami:
LBH SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA Kabupaten Tangerang
(*/Red)
Tidak ada komentar
Posting Komentar