Kabupaten Tangerang - Mitrapubliknews.com - Setelah Viral nya di Medsos Akhirnya Bertobat di Jalan Yang Benar ,Setelah di panggil Bupati, Kabupaten Tangerang, yang di dirapatkan di Kantor Bupati Tangerang, hari Rabu (9 Juli 2025).
Gelar Rapat di hadiri :
Bupati kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid. Camat Balaraja. Kades Tobat. Ketua DKM Nuruttijaroh. Ketua DMI (Ust. Rohali). Ketua MUI Kec. Balaraja. Kasat Intel Polresta Tgr. Perwakilan masyarakat (Heri- Sekjen Balai Adat Balaraja). Ketua Yayasan Padepokan Tjimande (Abril). Perwakilan Dinas PUPR. Asisten Bupati.
Endang Suherman, Selaku Kepala Desa Tobat Permohonan maaf berlangsung yang di dampingi Bupati kabupaten dan tokoh Agama.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Endang Suherman, selaku Kepala Desa Tobat, memohon maaf pada seluruh umat muslim Kabupaten Tangerang," Atas kekhilafan saya telah membongkar masjid untuk ditata kembali menjadi masjid yang lebih bagus dan mewakafkan lahan milik desa Toba seluas kurang lebih 2000 meter untuk dibangun masjid kembali. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," ucap Kepala Desa Endang Suherman.
Terkait Penataan Masjid Nurut Tijaroh, Sentiong, sudah membuahkan hasil dan kesimpulan dengan Notulen sbb:
1. Kades Tobat dan DKM Masjid sudah saling memaafkan;
2. Kades Tobat akan menata area Ex Terminal sentiong seluas 1,2 H salah satunya dengan mewakafkan tanah seluas 2000 M² untuk dibangun Mesjid yang lebih representatif sebagai pengganti masjid sebelumnya (Relokasi) di area ex terminal sentiong
3. Arahan dari Ketua DMI (Ust. Rohali) agar wakaf diserahkan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kab. Tangerang, dengan terlebih dahulu koordinasi dengan KUA Kecamatan Balaraja.
4. Bupati meminta agar Kades, DKM, DMI, Perwakilan Jama'ah/masyarakat, disaksikan oleh Camat Balaraja hari ini segera menentukan bakal lokasi masjid yg baru (tanah wakaf)
5. Bupati meminta setelah penentuan lokasi segera agendakan Peletakan Batu Pertama pembangunan Masjid
6. Setelah ditentukan Pak Camat diminta segera menyampaikan permohonan pembangunan Masjid di area eks terminal sentiong yg notabene statusnya adalah milik Kas Desa, Selanjutnya Pak Bupati akan mengirim surat balasan berupa Surat Persetujuan Bupati
7. Hadirin sepakat utk agenda peletakan batu pertama menyesuaikan dengan agenda Bupati," Pungkasnya.
(*/Red)
Tidak ada komentar
Posting Komentar