Tangerang| Mitrapubliknews.com --Sejumlah orang tua siswa di SMP negeri 3 Rajeg angkat bicara soal dugaan praktik jual beli seragam sekolah.
Dugaan ini kembali mencuat setelah beberapa wali murid mengaku diminta untuk membeli paket seragam melalui sekolah maupun toko yang ditunjuk. Salah satu temuan muncul di SMPN 3 Rajeg Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Kamis (23/7/2026).
Saat ini orang tua siswa dipatok dengan biaya Rp 1 Juta untuk mendapatkan seragam sekolah berupa baju batik, baju olahraga, baju Koko dan atribut lainnya yang telah disediakan oleh pihak sekolah.
"Kami disuruh membayar Rp 1 Juta oleh sekolah. Katanya untuk membeli seragam baju batik, baju olahraga, baju Koko dan atribut. Inikan cukup memberatkan kami sebagai orang tua siswa, apalagi tidak semua orang tua itu mampu," keluh salah satu orang tua siswa baru yang minta dirahasiakan identitasnya, Rabu (24/07/2026).
Parahnya lagi, siswa didik baru malah diarahkan oleh pihak sekolah untuk membeli perlengkapan seragam sekolah, melalui koperasi.
Awak media langsung wawancara dengan salah satu siswa live video dan ternyata benar, pengakuan salah satu siswa SMPN 3 Rajeg kabupaten Tangerang dalam narasi video merinci semua uang sebesar Rp 1 Juta, dari baju olahraga, baju batik dan baju Koko serta atribut.
Dugaan Pelanggaran Aturan
Praktik penjualan seragam wajib oleh sekolah berpotensi melanggar sejumlah aturan:
*1. UUD 1945 Pasal 31 ayat 1*
"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan."
Biaya pendidikan yang tinggi dan tidak transparan dapat menghambat hak warga negara untuk mengakses pendidikan dasar 9 tahun yang seharusnya bebas dari pungutan.
*2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 ayat 1c*
Peserta didik berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Sebaliknya, sekolah dilarang melakukan pungutan yang memberatkan.
*3. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 10*
Komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.
Penjualan seragam yang diwajibkan dan harganya ditentukan sepihak oleh sekolah juga bertentangan dengan Surat Edaran Kemendikbud yang melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam di koperasi atau tempat tertentu.
Kami berharap dinas pendidikan dan bupati segera memberikan sangsi atau teguran ke kepala sekolah,supaya jangan terulang kembali.
Dari informasi ini Kepala Sekolah SMPN 3 Rajeg dikonfirmasi belum merespon Via WhatsApp awak media, malah memblokir ,entah apa penyebab, pihaknya enggan menjawab saat mau diminta keterangan.
Penulis (Dional sihotang)


Tidak ada komentar
Posting Komentar