Identitas Disalahgunakan, Pemilik Sertifikat Tanah Jalani Pemeriksaan Perdana di Polres Metro Tangerang Kota

Tidak ada komentar

 




Tangerang | Mitrapubliknews.com Seorang warga Kabupaten Tangerang, Muhammad Sulaeman Jajuli, menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan penggunaan identitas dalam proses pengajuan pinjaman pada Koperasi Gesit Mitra Sejahtera. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya dan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara ini.


Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (23/7), pelapor didampingi oleh Muhamad Rizki Romdani (Bapak Milenial) & Advokat Nisya Febrianka, S.H. Pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh keterangan yang disampaikan pelapor sesuai dengan fakta yang dialami dan tercatat secara utuh dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


Berdasarkan keterangan pelapor, ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, tidak pernah hadir dalam proses akad, tidak pernah menandatangani dokumen perjanjian, serta tidak pernah menerima dana pinjaman sebagaimana yang tercantum dalam dokumen administrasi pinjaman.


Yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah dugaan bahwa dokumen pinjaman menggunakan identitas pelapor, sementara foto dan tanda tangan pada dokumen tersebut diduga bukan milik pelapor. Di sisi lain, Sertifikat Hak Milik (SHM) milik pelapor diketahui berada dalam penguasaan Koperasi Gesit Mitra Sejahtera sebagai jaminan pinjaman, hingga akhirnya pelapor menerima surat pernyataan pengosongan rumah.


Kuasa hukum pelapor, Nisya Febrianka, S.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan hari ini merupakan langkah penting untuk mengungkap bagaimana proses administrasi pinjaman tersebut dapat terjadi.


 "Klien kami menegaskan tidak pernah mengajukan pinjaman, tidak pernah hadir dalam akad, tidak pernah menandatangani perjanjian, dan tidak pernah menerima dana pinjaman. Oleh karena itu, kami berharap penyidik dapat mengusut secara menyeluruh proses administrasi pinjaman, termasuk memeriksa dokumen, identitas yang digunakan, pihak-pihak yang hadir dalam akad, serta mekanisme verifikasi yang dilakukan. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh fakta dapat terungkap secara objektif," ujar Nisya.


Menurutnya, perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan satu orang, tetapi juga menjadi pengingat penting mengenai perlindungan identitas, kehati-hatian dalam proses pembiayaan, serta pentingnya verifikasi identitas dalam setiap transaksi yang menggunakan jaminan hak atas tanah.


Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan di Polres Metro Tangerang Kota. Penyidik masih mengumpulkan keterangan para pihak dan alat bukti guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*/Redaksi).

Tidak ada komentar