Gajah Law Office Soroti Dugaan Kesewenang-wenangan dalam Sengketa Tanah di Gunung Kaler, Siapkan Langkah Hukum

Tidak ada komentar



Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknews.com – Gajah Law Office resmi memberikan pendampingan hukum kepada Kasminah, warga Desa Onyam, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, dalam perkara sengketa tanah yang menurut tim hukum tidak lagi semata-mata berkaitan dengan persoalan kepemilikan, melainkan juga diduga terdapat tindakan-tindakan sepihak yang perlu diuji melalui mekanisme hukum.Kmais 16 Juli 2026.


Berdasarkan keterangan klien, objek tanah yang saat ini disengketakan telah lama berada dalam penguasaannya. Namun, sekitar April 2026, beberapa orang yang mengaku sebagai penerima kuasa dari pihak lawan datang ke lokasi dan memasang plang yang mengatasnamakan Klinik Hukum Matador tanpa didahului musyawarah, pemberitahuan maupun somasi kepada klien.


Setelah plang tersebut dicabut oleh klien karena merasa keberatan, pihak lawan baru mengirimkan surat somasi. Tidak lama kemudian, menurut keterangan klien, pihak yang sama kembali mendatangi lokasi dengan membawa material bangunan berupa pasir dan batu hebel yang diduga akan digunakan untuk melakukan pemasangan pagar pada objek sengketa.


Selain itu, dalam proses pendalaman perkara, tim hukum juga memperoleh rekaman video yang diduga memperlihatkan peristiwa pada 11 Desember 2025, di mana terlihat seseorang yang diduga bernama Sahrudin mengayunkan golok congok ke arah Kasminah. Peristiwa tersebut diduga berhasil dicegah setelah Edo, suami Kasminah, berusaha menangkis ayunan senjata tajam tersebut dan melerai situasi.




Hingga saat ini, menurut tim hukum, pihak lawan mengklaim memiliki Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar kepemilikan objek sengketa. Namun, meskipun telah diminta melalui surat-surat resmi, dokumen tersebut belum diperlihatkan kepada klien maupun kuasa hukumnya.


Muhamad Rizki Romdani, Legal Advisor Gajah Law Office, menegaskan bahwa Gajah Law Office menerima pendampingan perkara ini karena melihat adanya dugaan tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat kecil dan patut diuji melalui proses hukum.


“Kami mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang yang mengaku menerima kuasa dapat melakukan pemasangan plang pada objek yang masih disengketakan tanpa terlebih dahulu menempuh musyawarah, pemberitahuan ataupun somasi kepada pihak yang selama ini menguasai objek tersebut. Negara adalah negara hukum. Setiap tindakan yang berpotensi mengganggu hak seseorang harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar, bukan melalui tindakan sepihak.”


Ia juga mengungkapkan bahwa tim hukum menemukan sejumlah hal yang akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses hukum.


“Kami juga sedang mengkaji seluruh dokumen yang digunakan pihak lawan, termasuk surat kuasa yang menjadi dasar tindakan mereka. Berdasarkan kajian awal tim hukum, terdapat beberapa hal yang menurut kami perlu diuji lebih lanjut melalui mekanisme hukum. Seluruhnya akan kami buktikan melalui proses hukum yang berlaku.”


Menurut Muhamad Rizki Romdani, perkara ini bukan sekadar sengketa tanah biasa.


“Kami melihat adanya rangkaian peristiwa yang harus diuji secara menyeluruh, mulai dari dugaan ancaman menggunakan senjata tajam, pemasangan plang secara sepihak, hingga dugaan upaya penguasaan fisik terhadap objek sengketa. Semua fakta tersebut akan kami susun secara utuh dan kami bawa melalui jalur hukum agar memperoleh kepastian hukum.”


Saat ini Gajah Law Office masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti, keterangan saksi, rekaman video, serta riwayat penguasaan objek sengketa sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.


Gajah Law Office menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan dalam perkara ini akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang disebut dalam rilis ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan sesuai dengan asas praduga tak bersalah. (*/Red).


GAJAH LAW OFFICE


Muhamad Rizki Romdani

Legal Advisor

Tidak ada komentar