Pembangunan Jalan Berujung Proses Hukum, Kuasa Hukum Minta Evaluasi

Tidak ada komentar



JAKARTA | Mitrapubliknews.com Penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kini dibawa ke meja pengawasan Mabes Polri. Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji kembali melalui mekanisme gelar perkara khusus agar konstruksi hukum perkara tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh dan objektif.


Tim kuasa hukum yang terdiri dari Zulhadi Awalliby, S.H., M.H. dan Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H. secara resmi mengajukan permohonan kepada Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim Polri, Rowassidik, dan Divisi Propam Polri.


Langkah tersebut ditempuh karena kuasa hukum menilai terdapat aspek-aspek penting yang belum memperoleh perhatian secara utuh dalam proses penanganan perkara di tingkat penyidikan.


"Hari ini kami meminta Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Rowassidik dan Propam untuk melaksanakan gelar perkara khusus terhadap perkara yang menjerat klien kami," ujar Zulhadi.


Menurut kuasa hukum, perkara tersebut berawal dari bencana banjir yang melanda Desa Sontang pada tahun 2024 dan menyebabkan kerusakan parah pada akses jalan sepanjang kurang lebih tiga kilometer yang selama ini menjadi urat nadi mobilitas masyarakat sekaligus jalur operasional kendaraan perusahaan.




Dalam kondisi tersebut, pemerintah kecamatan bersama masyarakat dan sejumlah perusahaan disebut mengambil langkah gotong royong guna memulihkan akses yang lumpuh akibat bencana.


Dana swadaya yang terkumpul, menurut kuasa hukum, mencapai sekitar Rp1,1 miliar dan digunakan untuk membangun kembali jalan yang rusak.


"Hasil pembangunan itu dapat dilihat secara nyata dan hingga hari ini masih digunakan masyarakat, petani sawit maupun kendaraan perusahaan yang melintas setiap hari," kata Zulhadi.


Namun setelah pembangunan selesai, perkara tersebut justru berujung pada laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Polda Riau dengan sangkaan pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak sependapat dengan konstruksi hukum tersebut dan menilai perlu dilakukan pengujian kembali melalui forum gelar perkara khusus di Mabes Polri.


"Kami berpendapat tidak terdapat unsur memperkaya diri sendiri maupun pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Menurut klien kami, dana digunakan untuk pembangunan jalan yang hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," tegasnya.


Iskandar Halim Munthe menambahkan, gelar perkara khusus merupakan instrumen hukum yang tersedia untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.


Menurutnya, evaluasi menyeluruh diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa langkah penanganan perkara mengabaikan konteks peristiwa yang melatarbelakangi pengumpulan dana tersebut.


"Kami meminta Mabes Polri memberikan atensi terhadap seluruh fakta hukum, dokumen, serta keterangan para pihak sebelum perkara ini melangkah lebih jauh," ujarnya.


Tim kuasa hukum juga menyoroti penerapan Pasal 12 huruf e UU Tipikor terhadap kepala desa. Mereka berpendapat terdapat pengaturan tersendiri mengenai kedudukan dan kewenangan kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang patut menjadi bagian dari pertimbangan hukum.


Menurut mereka, langkah memperbaiki jalan pascabanjir merupakan bentuk respons terhadap kondisi darurat demi menjaga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.


Sebagai dasar permohonan, kuasa hukum mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur mekanisme pelaksanaan gelar perkara khusus.


Mereka berharap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari unsur pemerintah, masyarakat hingga perusahaan, dapat dihadirkan dalam forum tersebut agar seluruh fakta dapat dibuka secara terang dan berimbang.


Menanggapi tudingan adanya pungutan liar terhadap perusahaan, kuasa hukum kembali menegaskan bahwa seluruh kontribusi yang diberikan, menurut mereka, bersifat sukarela dan dilakukan secara terbuka.


"Tidak ada unsur pemaksaan menurut klien kami. Seluruh proses dilakukan secara transparan, terdokumentasi dan hasil pekerjaannya dapat dilihat serta dirasakan langsung oleh masyarakat," ujar Iskandar.


"Perlu diketahui bahwa sumbangan adalah dengan sukarela tidak ada pakasaan dari pihak manapun dan perbaikan jalan pada tahun 2024 , telah 2 tahun jalan tersebut telah di nikmati oleh masyarakat dan semua perusahaan , tapi kenapa sekarang tahun 2026 baru di persiolkan?" ucap Iskandar Halim Munthe penuh tanya


Sementara hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari penyidik Polda Riau terkait permohonan gelar perkara khusus yang diajukan tim kuasa hukum tersebut. (Pajar Saragih).

Tidak ada komentar