Kampar | MitraPublikNews.com -- Sepuluh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kampar memberikan klarifikasi terkait video viral di akun TikTok @TembusPandang yang menuding adanya oknum kepolisian yang melindungi jaringan mafia solar dan menerima setoran dari SPBU maupun gudang solar ilegal.
Klarifikasi dilakukan setelah Polres Kampar menindaklanjuti video viral tersebut dengan pengecekan langsung ke 10 SPBU pada Selasa (20/10/2026) sore.
Pengecekan dipimpin Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, didampingi Kanit Tipidter Iptu Hermoliza, anggota Tipidter, serta para Kanit Reskrim jajaran.
Adapun 10 SPBU yang didatangi dan memberikan pernyataan terekam video adalah:
1. Rebin (SPBU Salo)
2. Yopi Ariandi (SPBU Bangkinang Kota)
3. Roni Olahswanda (SPBU Tapung Hulu)
4. Anggi Mareta (SPBU Kampa)
5. Juprianto (SPBU Tapung Hilir)
6. Feri Wahyudi (SPBU Kampar Kiri 1)
7. Jeansgi (SPBU Kampar Kiri 2 Lipat Kain Selatan)
8. Desi Maharani (SPBU Air Tiris)
9. Tedy Saputra (SPBU Pandau Siak Hulu)
10. Aspin (SPBU Tapung)
Di setiap lokasi, petugas meminta keterangan pengelola, manajer, maupun pemilik. Mereka juga diminta menyampaikan pernyataan melalui rekaman video terkait dugaan pemberian uang kepada aparat.
Dalam rekaman tersebut, para pengelola menyatakan tidak pernah memberikan uang setoran, gratifikasi, maupun pembayaran dalam bentuk apapun kepada Polres Kampar maupun Polsek jajaran.
Pernyataan tersebut merupakan klarifikasi dari pihak yang diminta keterangan di lapangan. Kebenaran dugaan yang beredar di media sosial masih memerlukan verifikasi lebih lanjut berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami datang ke lapangan untuk memverifikasi secara langsung klaim yang beredar di media sosial. Dari hasil wawancara dan pernyataan terekam para pengelola SPBU, tidak ada satu pun yang mengakui pernah membayar uang ke pihak kepolisian. Kami akan terus menelusuri asal-usul unggahan viral tersebut," ujar Kasat Reskrim.
Polres Kampar menegaskan penelusuran terhadap unggahan tersebut akan terus dilakukan. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak langsung mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat yang memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran, termasuk dugaan setoran kepada oknum aparat atau aktivitas gudang solar ilegal, diminta melapor resmi melalui layanan pengaduan 110.
Langkah pelaporan resmi dinilai penting agar setiap dugaan dapat diperiksa secara objektif berdasarkan bukti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
*/Red/Fajar Saragih*

Tidak ada komentar
Posting Komentar