JAKARTA | Mitrapubliknews.com – Proses persidangan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa berinisial BPT menuai sorotan tajam dari praktisi hukum. Tim Kuasa Hukum menilai ada kejanggalan serius dalam konstruksi perkara dan profesionalisme penyidik dalam menghadirkan alat bukti di persidangan.
Ketua Tim Kuasa Hukum, *Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H.*, menegaskan bahwa perkara pemerasan yang saat ini disidangkan seharusnya dihentikan sementara (on hold). Menurutnya, laporan kasus pencurian awal yang dilaporkan lebih dulu oleh pihak klien harus dilanjutkan kembali karena kedua perkara merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
"Perkara pemerasan yang sedang disidangkan di pengadilan ini seharusnya dihentikan (on hold), dan proses hukum terkait kasus pencurian awal yang lebih dahulu dilaporkan harus dilanjutkan kembali. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan," tegas Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H. usai persidangan, di Jakarta.
Sorotan tajam tertuju pada keterangan saksi verbalisan dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum mempertanyakan keabsahan sejumlah alat bukti yang diajukan, mulai dari rekening koran hingga rekaman audio yang dinilai belum terverifikasi secara sah dan dihadirkan secara terpotong-potong, tidak utuh, sehingga tidak menggambarkan konteks percakapan yang sebenarnya.
*Risiko Peradilan Sesat*
Ahli Hukum Pidana *Prof. Muzakir* yang dihadirkan dalam persidangan memberikan pandangan objektif. Menurut ahli, jika proses hukum pemerasan tetap dipaksakan berjalan tanpa menuntaskan dugaan tindak pidana pencurian yang mendahuluinya, maka penanganan perkara tersebut berisiko memicu ketimpangan keadilan dan berpotensi berujung pada peradilan sesat.
"Sebagaimana dipaparkan oleh ahli pidana di muka persidangan, apabila perkara ini tetap dilanjutkan dengan memisahkan peristiwa pencurian awalnya, maka hal ini berpotensi berujung pada peradilan sesat. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk mengambil keputusan adil dengan bebaskan terdakwa dari segala tuntutan," pungkas Iskandar.
*(Pajar Saragih)*

Tidak ada komentar
Posting Komentar