Satresnarkoba Polresta Serang Kota amankan 17 Tersangka Kasus Narkotika dan Obat-obatan
SERANG - Mitrapubliknews.com - Ungkap Kasus Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan 17 orang tersangka terkait kasus narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar. Barang bukti yang diamankan antara lain jenis sabu,-sabu seberat 144 gram dan 657 butir obat-obatan jenis Heximer dan Tramadol, Jumat ( 02/05/2025).
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, SH , SIK , MH. Press Conference" terkait Ungkap Kasus Penyalah gunaan obat terlarang dan Narkotika jenis Sabu. Untuk narkotikanya sendiri jenis Sabu sudah kita ujikan ke lab memang Sabu-Sabu tersebut yang benar narkotikanya Sabu-Sabu," ungkap Kapolresta Serang Kota, Kombes. Pol. Yudha Satria.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan, membeli, atau mengedarkan narkotika dan obat-obatan. "Saya menghimbau pada seluruh masyarakat di kota Serang maupun di kabupaten Serang, untuk tidak menggunakan, membeli apalagi mengedarkan, karena atensi dari Bapak Kapolda saat ini bukan lagi slogan say no to drugs, tapi say war to drugs," tegasnya.
Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Akp. Dimas Arki Jatipratama, SIK , juga menjelaskan bahwa narkotika dan obat-obatan dapat menyebabkan efek negatif bagi kesehatan dan dapat memicu perkelahian pelajar maupun balap liar. "Penyebab 80% terjadinya perkelahian pelajar maupun balap liar, itu anak-anak yang mengkonsumsi obat-obatan ini".
Selain itu wilayah yang paling banyak peredarannya, dikatakan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria saat ini Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang merupakan wilayah dominan.
"Yang paling banyak tadi itu saya katakan di Kecamatan Cipocok yah, ujar Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria.
Berikut Inisial 17 tersangka yaitu AF (28), FC (22), MM (19), RG (20), PA (28), MI (28), MY (40), RF (30), NS (28), EM (28), ZS (34), UK (22), ES (30), AY (28), MYH (25), SY (32) dan AR (25)
Kapolresta juga menambahkan dari 17 orang tersangka itu, 15 orang merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan 2 tersangka pengedar obat terlarang lainnya.
"Untuk barang bukti sabu-sabu sebanyak 144,11 gram, Tramadol 309 butir, Hexymer 348 butir. Total obat-obatan 657 butir," terangnya.
Kepada para tersangka obat-obatan keras disangkakan Pasal 435 sub pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar
Polresta Serang Kota akan terus Komitmen melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus narkotika dan obat-obatan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Tutup Kapolresta Kombes Pol. Yudha Satria.
(*/Red)